Tembus 20 Juta Suntikan, Pemerintah Terus Percepat Program Vaksinasi Covid-19

Redaksi | 4 Mei 2021 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah bergerak cepat melakukan program vaksinasi massal sebagai salah satu upaya mengendalikan pandemi Covid-19. 

"Alhamdulillah hari Jumat kemarin di akhir bulan kita sudah menembus 20 juta suntikan. Dibandingkan dengan kita mulai dari Januari menembus 10 juta suntikan itu tanggal 26 Maret, jadi hampir dua bulan. Sekarang satu bulan dengan segala keterbatasan kita tetap menembus 10 juta suntikan atau sekitar 12,5 juta rakyat Indonesia sudah diberikan vaksinasi yang pertama. Kita harapkan bahwa ke depannya bisa lebih cepat lagi,” ungkap Menkes.

Pemerintah juga terus mengupayakan mendatangkan vaksin baik dalam bentuk jadi maupun bahan baku. Pemerintah telah mendatangkan 3,8 juta vaksin AstraZeneca dan direncanakan akan datang lagi sebanyak 1,8 juta vaksin AstraZeneca, sehingga total ada 5,6 juta vaksin yang diperoleh dari skema multilateral tersebut.

Bio Farma juga akan memproduksi sekitar 18 juta vaksin Sinovac pada bulan Mei ini. Dengan tambahan vaksin ini, Menkes mengimbau masyarakat egera mengikuti program vaksinasi agar terlindungi dari Covid-19 berikut varian barunya.

Demi mempercepat proses vaksinasi, Menkes menyebut proses vaksinasi juga disederhanakan dari tadinya melalui empat meja (tahapan) menjadi hanya dua meja. Metode ini telah diaplikasikan pada saat vaksinasi pelaku perdagangan di Thamrin City dan Grand Indonesia yang ditinjau langsung oleh Presiden Jokowi.

“Tadinya prosesnya empat (tahapan) meja langsung, sekarang menjadi dua meja dan waktu tunggunya bisa 15 menit. Dengan demikian itu juga bisa mempercepat proses vaksinasi kita,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan mengenai vaksin gotong royong. Prioritas vaksin gotong royong akan ditentukan berdasarkan zonasi, perusahaan yang terdaftar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan industri yang berbasis padat karya.

Para pekerja yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) juga bisa menggunakan mekanisme vaksin gotong royong. Aturan mengenai vaksin gotong royong akan diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Sumber: presidenri.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait