Peniadaan Mudik di Wilayah Aglomerasi, Sektor Esensial Tetap Bisa Beroperasi 

Redaksi | 9 Mei 2021 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Masyarakat yang tinggal di luar wilayah aglomerasi dan harus bekerja di kota-besar tidak perlu khawatir selama kebijakan peniadaan mudik diberlakukan. Sempat ada kekhawatiran yang dirasakan sejumlah warga yang tinggal diluar wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) yang harus bekerja di ibukota Jakarta, namun angkutan komuter kereta rel listrik (KRL) tidak melayani rute di luar wilayah aglomerasi. 

Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa selama masa peniadaan mudik, terdapat pengecualian mobilitas bagi masyarakat yang akan bekerja, seperti diatur dalam Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 beserta adendumnya. Kebijakan ini telah diterapkan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.  

"Tentunya terdapat syarat yang harus dipenuhi diantaranya surat perjalanan dan surat negatif hasil tes Covid-19. Pada prinsipnya pembatasan operasional KRL merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Pemerintah akan berkoordinasi terkait hal ini," kata Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Wiku menjelaskan bahwa kegiatan pada sektor esensial di Wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama masa lebaran. Pelarangan mobilitas pelaku perjalan ditujukan bagi kegiatan mudik lebaran. 

"Kegiatan selain mudik di satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," tegasnya.

Sumber: Covid19.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait