Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

Ari Kurniawan | 10 Juni 2021 | 15:07 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Reza Artamevia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus narkoba. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Dalam sidang yang berlangsung secara daring tersebut, Majelis Hakim menilai Reza Artamevia bersalah karena menyalahgunakan narkoba.

"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah mendengar putusan hakim, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, belum menentukan apakah akan langsung menerima atau banding.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leidermen Ujiawan, yang akan lebih dulu mendiskusikan putusan ini kepada Reza Artamevia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, berikut alat hisapnya atau bong.

Reza Artamevia sendiri saat ini tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait