KPI Akan Kenakan Sanski Denda pada TV yang Melanggar, Maksimal 1 Milyar

Redaksi | 10 Juni 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sanksi administratif berupa denda akan diberikan kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Denda maksimal 1 Milyar untuk TV dan 100 Juta bagi radio. Sanksi ini untuk memberi efek jera.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan ini saat rapat dengar pendapat (RDP) antara KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, Komisi Informasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (7/6). 

Agung menjelaskan, sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, diakuinya belum diberlakukan kepada lembaga penyiaran yang melanggar.  

Agar sanksi denda itu dapat dikenakan harus terlebih dahulu masuk ke PP PNBP sektor Kominfo. “Kita sudah berkoordinasi dengan kemenkeu dan kemenkominfo. Kita harapkan tahun ini PP-nya sudah bisa terbit sehingga bisa diterapkan sanksi dendanya,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu Agung juga memaparkan sejumlah program prioritas lembaganya diantaranya revisi P3SPS, Sosialisasi Siaran Digital dan membuat rancang bangun pengawasan siaran digital atau TV digital mengunakan teknologi AI (Artificial Intelligence). 

Revisi ini akan menyentuh berbagai sektor seperti tata cara penjatuhan sanksi hingga penegasan pasal-pasal antara lain penguatan nilai Pancasila, hedonistik dan perilaku konsumtif, muatan perilaku dan promosi LGBT, mistik horror supranatural dan hipnotis, perlindungan kepentingan publik, pengaturan visual iklan rokok, verifikasi sumber siaran, netralitas lembaga penyiaran, siaran kebencanaan dan siaran Pemilu. 

“KPI sedang dalam proses penyusunan paket regulasi tersebut. Diharapkan segera masuk pada tahap sosialisasi dan evaluasi internal, pembahasan dan meminta masukan dari asosiasi, uji publik dan nanti setelah final akan disahkan dalam Rakornas KPI,” tandas Agung.  

Dalam RDP ini hadir Menteri Kominfo Johnny G Plate, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, Wakil Ketua Komisi Informasi, Hendar J Kede.

Sumber: KPI.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait