Jangan ke Bandung Dulu, Tempat Wisata Ditutup dan Restoran Hanya Boleh Take Away

Redaksi | 18 Juni 2021 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan pengetatan sebagai langkah penganan Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Bandung Raya dalam status siaga 1 Covid-19 berdasarkan pada label kewaspadaan wilayah Kabupatan Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang berada di zona merah.

Walikota Oded menuturkan, kebijakan pengetatan sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam rangka menekan penyebaran virus. Sejumlah sektor dibatasi hingga dalam kurun waktu dua pekan ke depan.

“Kalau melihat perkembangan kasus ini terjadi lonjakan cukup signifikan terutama di 15 Mei sampai 15 Juni. Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, kami menyimpulkan kebijakan bahwa dilakukan penutupan tempat hiburan dan tempat wisata selama 14 hari,” ucap Oded, dikutip dari laman humas.bandung.go.id.

Restoran dan rumah makan hanya diizinkan melayani take away. Dilarang melayani makan di tempat. Jam operasional juga hanya diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.

”Paling bahaya itu ketika datang pakai masker, ketika makan buka masker dan masih berkerumun. Itu yang kita khawatirkan. Ini termasuk kuliner bagi PKL tidak boleh makan di tempat,” tegasnya.

Pembatasan jam operasional juga berlaku bagi ritel, toko moderen, pusat perbelanjaan dan mal, hanya sampai pukul 19.00 WIB. “Jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 WIB pagi,” ujarnya.

Kegiatan pertemuan di hotel juga tidak diperbolehkan. Tanpa terkecuali untuk pelaksanaan acara pesta resepsi pernikahan yang sementara ini tidak akan diizinkan. “Pernikahan hanya untuk akad nikah saja dan dihadiri maksimal itu 50 orang,” jelas Oded.

Karena kondisi ini Oded menegaskan, Pemerintah Kota  Bandung tidak akan menerima kunjungan dari luar kota untuk sementara waktu. Sedangkan instansi yang berada di Kota Bandung juga diimbau melakukan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait