Dinyatakan Bersalah, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Supriyanto | 24 Juni 2021 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Habib Rizieq Shihab divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6). Rizieq Shihab dinyatakan bersalah terkait kasus hasil test swab di RS UMMI.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan Habib Rizieq Shihab terbukti melakukan kebohongan terencana soal kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas Ketua Hakim Khadwanto.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat. Padahal saat itu Habib Rizieq terpapar Covid-19.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap Jaksa kala itu.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait