Polisi Bantah Status Tersangka Nikita Mirzani Terkait Laporan dari Indra Tarigan 

RIK | 28 Juni 2021 | 21:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan membantah sudah menetapkan status tersangka pada Nikita Mirzani terkait laporan dari pengacara Indra Tarigan. Kasus tersebut memang benar ditangani oleh Polres Jaksel, namun belum sampai ke tahap peningkatan status terlapor. 

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar kepada wartawan pada Senin (28/6). Hal itu sekaligus membantah adanya edaran surat kepolisian yang menyebut Niki sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Memang laporan itu ada yg berkaitan dengan public figure NM itu memang ada, namun sekarang masih berproses dalam pendalaman tim penyidik kami. Kemudian yang berkaitan dengan foto surat yang beredar, kalau saya sendiri mecermati itu belum tergister secara resmi. Jadi, saya juga tidak bisa memastikan surat itu, terus nama juga yg tercantum di situ bukan nama saya. Jadi, sekali lagi kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka," katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan. 

Memang, adanya isu jika Nikita Mirzani sudah ditetapkan jadi tersangka atas laporan dari pengacara Indra Tarigan berawal dari beredarnya gambar surat panggilan yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan dan tertulis nama Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut juga disebutkan nama pelapor adalah Indra Tarigan yang melapor ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel. 

Atas apa yang sudah tersebar, Kompol Achmad Akbar pun memberikan penegasan. "Saya ulangi, belum pada penetapan status tersangka," tegasnya kemudian. 

Ia menambahkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Menurutnya, saat ini penyidik belum melaksanakan gelar perkara sehingga mustahil jika sosok Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan, jadi semuanya masih berjalan," pungkasnya.

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait