Viral, Emak-emak Ngamuk Ditegur Parkir Mobil di Depan Ruko Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?

Supriyanto | 2 Juli 2021 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Belum lama ini viral video emak-emak ngotot merasa paling benar memarkir di depan pintu ruko yang bukan miliknya selama berjam-jam. 

Pemilik ruko pun memberi teguran dengan menulis pesan yang ditempel di jendela mobil dengan lakban coklat.

Tidak terima dengan teguran pemilik ruko, emak emak yang memarkir mobil di depan pintu ruko orang lain itu pun merekam video seolah dirinya menjadi korban.

Dalam video yang beredar, terdengar seorang wanita  sedang memaki pria yang diduga pemilik ruko. Mereka terlibat cekcok, sang pemilik ruko berdalih lokasi parkir di depan rukonya bukanlah tempat parkir umum. Sedangkan wanita pemilik mobil menilai tempat parkir itu bisa dipakai oleh siapa saja.

"Saya juga cari makan di dalam. Ini parkiran kan bebas, ini parkiran umum kan, kamu pasang tempelan kaya gini mobil sampai kotor begini, kamu mau bersihin?" ujar wanita dengan emosi.

"Saya dari pagi nggak tempelin saya tunggu sampai siang baru tempelin, saya nggak bisa masuk," kata pria pemilik ruko.

Video singkat itu pun ramai dibicarakan warganet setelah tersebar di media sosial. Banyak warganet yang mendukung pemilik ruko dan menyalahkan emak emak di dalam video.

Mengenai kondisi tersebut, secara hukum cara parkir sudah diatur dalam KUHPerdata pasal 671 tentang jalan besar yang ada di rumah.

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Bisa dikatakan jika lahan depan rumah sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik rumah, sehingga diharuskan untuk meminta izin pada tuan rumah. Jika tidak, tuan rumah yang terimbas parkir sembarangan pun bisa terkena ganti rugi sesuai pasal 1365 KUHPer sebagai berikut :

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Jika masih ragu, pemilik rumah bisa laporkan dan membuat pengaduan ke http://www.dephub.go.id/pengaduan.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait