Saran Dokter Reisa Broto Asmoro dalam Menjaga Kesehatan Selama PPKM Darurat

Redaksi | 4 Juli 2021 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Covid-19 paling mudah menular pada kondisi ruangan tertutup, kesempatan pertemuan panjang (lebih 15 menit), dan interaksi jarak dekat, keramaian. Begitu juga aktivitas lain yang membuka risiko penyebaran percikan droplet seperti bernyanyi, berbicara, tertawa, terutama pada saat tidak memakai masker saat berinteraksi dengan orang lain.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang saat ini, sekarang juga tanpa terkecuali," ujar kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro.

Jenis masker yang lebih baik dalam melindungi adalah masker bedah sekali pakai dan lebih baik lagi masker N95. Saat ini penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang terbaik. Tujuannya menurunkan risiko droplet atau percikan air masuk ke rongga mulut dan hidung.

Pastikan kawat tipis yang terdapat di bagian atas masker bedah ditekan ke arah wajah sehingga bentuknya mengikuti bentuk hidung. Kemudian lapisi dengan masker kain yang terdiri dari 3 lapis kain," kata dr Reisa.

Pastikan tetap bisa bernapas dengan nyaman dan tidak merasa pusing atau berkunang-kunang karena pemakaian dua masker ini. 

Masker bedah harus dibuang setelah sekali pakai, meski ditutupi masker kain. Sementara itu, masker kain masih bisa digunakan kembali, tapi harus dicuci terlebih dulu sampai bersih.

Dia juga mengatakan, cuci tangan dengan sering, membunuh ribuan kuman yang ada di tangan. Bukan saja terlindungi dari Covid-19, juga dari bakteri virus lain yang saat ini juga masih ada.

Dokter Reisa meminta masyarakat beraktivitas dari rumah saja. Jika harus meninggalkan rumah, upayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain.

Perhatikan ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalkan risiko penularan. Bagi yang harus berkantor, dr Reisa mengingatkan, pastikan jadwal dan kategori industri dan pelayanan sesuai aturan pemerintahan dalam masa PPKM Darurat dan bergantian atau menerapkan rotasi. 

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait