Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Terbukti Menggelapkan Uang Negara Rp694,9 juta

Supriyanto | 10 Juli 2021 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mark Sungkar dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dana pemerintah dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (9/7)  malam.

Dalam sidang putusan, Mark Sungkar juga didenda Rp 50 juta. Mark terbukti bersalah terkait kasus penggelapan dana Pelatnas Triathlon pada 2018 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan subsider ," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor

“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan selama menjadi tahanan kota dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani penjara satu bulan, jika denda tidak dibayarkan," tambah Ketua Hakim. 

Dalam putusan hakim, ayah Zaskia dan Shireen Sungkar itu juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 694,9 juta. 

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa hukuman tetap menjadi tahanan kota," jelas hakim. 

Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

Kasus ini bermula saat Mark mengajukan dana untuk menggelar acara 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar di tahun 2018 lalu.

Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark tidak mengembalikan uang sisanya. Jaksa menyebut ada uang kembalian acara Rp399,7 juta yang diambil oleh Mark Sungkar.

Mantan suami Fanny Bauty itu melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp694,9 juta.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait