PPKM Darurat Ganti Nama PPKM Level 4 Apa Artinya?

Redaksi | 23 Juli 2021 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa - Bali, dan Instruksi No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. 

Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan," jelasnya dalam Keterangan Pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada prinsipnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW berzona merah untuk wilayah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah. 

"Sehingga sesuai dengan, dan menghindari kesalahanpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya," tegas Wiku. 

Untuk detail pengaturannya tetap sama. Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan tetap sama.

Sedangkan daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait