Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021, Ganti Digital

Redaksi | 11 Agustus 2021 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

"Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8). 

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah ini masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," ujarnya.

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. 

Sumber: Kemenag.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait