Richard Lee Dijemput Paksa, Pengacara Sebut ada Kejanggalan

Supriyanto | 12 Agustus 2021 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dokter Richard Lee, pria yang dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya, dijemput paksa oleh polisi pada Rabu (11/8), di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan. Belum diketahui alasan polisi menangkap Richard Lee namun diduga berkaitan dengan perseteruanbya dengan Kartika Putri.

Razman Arief Nasution kuasa hukum Richard Lee  mengaku kaget dan merasa ada kejanggalan dalam penjemputan paksa terhadap kliennya.

Razman mengatakan, Richard Lee memang berstatus tersangka terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun status tersangka baru dikeluarkan di hari yang sama dengan penetapan status.

"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman Arief Nasution, Rabu (11/8).

"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," jelas Razman Arief Nasution dengan menunjukkan surat kuning.

Menurut Razman penangkapan Richard Lee yerkesan buru-buru.

"Baru saja ini (sambil menunjukkan surat) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru. Saya nggak ngerti," ungkap Razman menunjukan sikap protes.

Razman tidak menampik kliennya memang sebagai terlapor di Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran UU ITE yang dituduhkan oleh Kartika Putri.

Meski demikian Razman Arief Nasution belum memastikan apakah kliennya dijemput paksa terkait kasus laporan Kartika Putri.

Sebelumnya kabar penjemputan paksa diketahui dari video yang diunggah oleh Reni Effendi, istri Richard Lee. Dalam video yang diunggah, Richard Lee sempat menolak dibawa dengan alasan minta didampingi kuasa hukumnya.(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait