Sempat Dijemput Paksa Polisi, Dokter Richard Lee Sudah Dibolehkan Pulang

Ari Kurniawan | 13 Agustus 2021 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dokter Richard Lee akhirnya diperbolehkan pulang setelah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya. Richard keluar dari ruang penyidik pada Kamis (12/8) malam, didampingi istri dan juga tim kuasa hukumnya. 

Richard Lee mengucapkan terimakasih kepada aparat kepolisian yang telah mengabulkan permohonannya. Richard berjanji akan mengikuti proses hukum yang berjalan. 

Ke depan, Richard Lee tidak diharuskan untuk menjalani wajib lapor. "Tidak, karena beliau tidak lakukan kejahatan luar biasa. Jadi saudara Richard Lee akan di BAP, akan disidangkan di Jakarta," ujar Razman Arif Nasution, pengacara Richard Lee.

Razman mengatakan kliennya dibebaskan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan. "Klien saya kooperatif. Dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ dan kemudian saya tanya ke mereka. Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Dengan dasar ini tidak ditahan," terangnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus, menjelaskan pihaknya menjemput paksa Richard Lee karena yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di media sosial miliknya pada Senin (9/8). Padahal akun Lee sedang disita polisi untuk pengembangan penyelidikan.

Atas tindakannya, Richard Lee langsung ditahan dan disangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait