Ini Alasanya Kenapa Kartu Vaksin Tidak Perlu Dicetak 

Redaksi | 23 Agustus 2021 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.

Akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Tapi, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir

- Kode batang (barcode)

- ID

- Tanggal vaksin diberikan

- Informasi vaksinasi dosis ke berapa

- Merek vaksin yang diperlukan

- Nomor batch vaksin

- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Saat mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lain.

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8).

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.

Sumber: covid19.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait