Soroti Nasib Korban Pencabulan, Seksolog Zoya Amirin Tegas Menolak Saipul Jamil Kembali ke TV

Ari Kurniawan | 3 September 2021 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seksolog Zoya Amirin menolak keras kehadiran Saipul Jamil di industri pertelevisian Indonesia. Menurut Zoya pemunculan Ipul di ruang publik akan berdampak besar pada korban perilaku seks menyimpangnya.

"Baru-baru ini gue baca berita ada artis yang dipenjara karena suap ke petugas pengadilan dan MENJADI PELAKU KEKERASA SEKSUAL KE MINOR akhirnya dibebaskan. Yang bikin gue geleng-geleng adalah saat bebas/sebelum bebas dia udah ada job yang menanti. Menarik banget industri entertainment kita ini," tulis Zoya Amirin di salah satu postingan Instagramnya. 

Zoya Amirin mengaku heran dengan pola pikir masyarakat yang cenderung terbalik, dengan menganggap pelaku pencabulan seola-olah sebagai pihak yang teraniaya dan perlu ditolong. Sementara si korban justru dilupakan begitu saja. 

"Dia pelaku pedofil loh, imagine perasaan korban liat dia di TV, diterima publik, dikasih attention. Dan kalo ngomongin soal cobaan nih baru tau juga sih, manusia yang melakukan PELECEHAN SEKSUAL disebut TERTIMPA MUSIBAH," ungkap Zoya Amirin. 

Masih di postingan yang sama, Zoya Amirin juga menyoroti stasiun TV yang tidak berempati pada kasus kekerasan seksual dan justru memberi panggung kepada pelaku. Memang tidak sedikit artis yang pernah terjerat masalah hukum bisa dengan mudah kembali eksis di layar kaca. Tapi, menurut Zoya, perkara pencabulan ini sangat berbeda. 

"Mikir nggak sih? Dia bukan yang narkoboy, bukan yang tunggal cuma dia aja tapi ADA KORBAN loh. ADA MANUSIA LAIN YANG SUSAH KARENA DIA," tegas Zoya Amirin. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil divonis bersalah atas kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DS. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Saipul. Tak puas, mantan suami Dewi Perssik itu mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman mantan suami Dewi Perssik itu menjadi 5 tahun penjara. 

Saat proses pencabulan bergulir, Saipul Jamil juga kedapatan melakukan tindak penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam kasus tersebut, Ipul divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait