Vicky Prasetyo Terancam Masuk Penjara Lagi

Ari Kurniawan | 9 September 2021 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9), Vicky dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda 5 ribu rupiah. 

Dengan vonis tersebut Vicky Prasetyo terancam kembali dijebloskan ke penjara, mengingat suami Kalina Oktarani itu baru menjalani penahanan selama 2 bulan 10 hari. 

"Kalau bicara kecewa tentu kami kecewa, tapi bagaimanapun ini proses hukum yang memang harus kita hargai, hakim punya pendapat lain terhadap kita dan dakwaan jaksa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah," ujar Ramdan Alamsyah, pengacara Vicky Prasetyo, usai sidang. 

Terkait putusan hakim, Ramdan akan lebih dulu berdiskusi dengan Vicky Prasetyo dan tim kuasa hukum lainnya. "Kita tunggu saja tujuh hari ke depan seperti apa, perjuangan kami masih panjang," lanjutnya. 

Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, kali ini Vicky Prasetyo menolak untuk memberikan pernyataan kepada media. Selesai sidang Vicky bersama istrinya, Kalina Oktarani, langsung bergegas meninggalkan gedung pengadilan tanpa menghiraukan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga, pada November 2018. Saat itu Vicky menduga Angel berselingkuh dan melakukan perzinaan dengan aktor Fiki Alman.

Tak terima, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Vicky ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan dalam perkara ini.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait