Tuding Ayah Taqy Malik Lakukan Penyimpangan Seksual, Marlina Kenal Lewat Instagram

Supriyanto | 13 September 2021 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik diterpa kabar tak sedap. Ia dituding melakukan penyimpangan seksual kepada Marlina Octoria, istri siri yang dinikahinya pada 19 Juli 2021 lalu. Marlina didampingi tim kuasa hukum bicara blak-blakan soal kelakuan Masyardin terhadapnya.

Sejak dua minggu pertama nikah, Marlina mengaku ayah Taqy Malik itu mulai meminta melakukan hubungan seksual yang tak wajar,  melalui organ lain. Bahkan saat Marlina sedang datang bulan, Masyardin masih memaksanya untuk melayani.

Dikatakan Marlina saat menggelar jumpa pers, dirinya dipaksa menuruti kemauan Masyardin untuk melakukan seks yang tak wajar itu selama dua bulan belakangan ini. Ayah Taqy Malik itu kerap meminta hubungan seksual dari belakang. 

Marlina Octaria menceritakan awal pertemuannya dengan ayah Taqy Malik hingga bersedia diajak nikah siri. "Saya kenal dari Instagram, terus dia (Mansyardin Malik) minta nomor telepon saya. Dia ngajak ketemu, minta taaruf dan mengajak menikah," ungkap Marlina Octaria dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9).

Saat kenal, Marlina sudah tahu Masyardin adalah ayah dari Taqy Malik. Karena dinilai memiliki ilmu agama yang baik, Marlina akhirnya tertarik dan mau dinikahi secara siri. "Karena saya lihat satu, agamanya baik. Saya lihat itu makanya saya mau," jelas Marlina Octaria.

Namun, dua bulan menikah hubungan pernikahaannya belum juga mau diakui. Malahan, setelah menikah justru Marlina mendapatkan perlakuan yang tak lazim dari suaminya itu. "Dan dia bicara mau bertanggung jawab, mau membimbing saya tapi ternyata nggak," pungkas Marlina Octaria.

Marlina mengaku dari perbuatan yang dilakukan ayah Taqy Malik dirinya mengalami cedera. Wanita berusia 34 tahun itu juga merasa sudah tidak tahan dan ingin segera bercerai. Namun, permintaan perceraiannya selalu ditolak, hingga Marlina akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti hal ini.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait