Ayah Taqy Malik Dituding Lakukan Penyimpangan Seksual, Organ Istri Siri Cedera 

Supriyanto | 13 September 2021 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik diam-diam menikah siri pada 19 Juli 2021 dengan Marlina Octaria, wanita berusia 34 tahun yang dikenalnya dari media sosial. Hubungan mereka belakangan membuat gempar lantaran Marlina mengaku jadi korban penyimpangan seksual Mansyardin.

Marlina Octaria mengaku dipaksa berhubungan seksual di bagian tak wajar hingga menimbulkan cedera. Ia pun sudah merasa muak dan tak tahan dengan kelakuan suami sirinya. Dari hasil visum menyebutkan, Marlina mengalami cedera di bagian belakang.

"Ada kerusakan dari hasil visum klien kami. Ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4," ungkap Eri Kartanegara, kuasa hukum Marlina saat jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9).

Marlina Octaria sempat menolak karena permintaan ayah Taqy Malik itu bukanlah sesuatu yang wajar dalam berhubungan seks. Ia diminta melayani napsu Mansyardin secara tak wajar sejak dua minggu menikah. Bahkan saat Marlina sedang datang bulan.

"Saya udah bilang saya nggak mau, dia bilang nggak apa-apa kok. Katanya di agama, ulama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, tapi dia memaksakan itu ke saya," jelas Marlina Octaria.

"Istri dengan keadaan haid, dia menyimpang seksual, ini sudah tidak manusiawi," timpal Fanca kakak kandung Marlina Octaria.

Agustinus Nahak salah satu tim kuasa hukum Marlina menambahkan, kliennya sudah meminta cerai dan menyelesaikan secara baik-baik, namun pihak Mansyardin tidak merespons dengan baik.

"Dia (Marlina) meminta adanya perceraian, karena klien kami terganggu secara fisik dan psikis, karena ada dugaan suaminya ada kelainan di ranjang. Dia sudah tidak sanggup lagi hidup bersama, jadi kami memohon agar yang bersangkutan menceraikan," kata Agustinus.

Jika ayah Taqy Malik tidak ada itikad baik, pihak Marlina Octaria bakal melanjutkan ke jalur hukum. Mengingat ada bukti visum yang memberatkan Mansyardin Malik. "Tidak menutup kemungkinan ke depannya dilakukan upaya hukum," pungkas Agustinus Nahak

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait