Pemain Sinetron Preman Pensiun, Boris Dellamorte Ditangkap karena Narkoba

Supriyanto | 16 September 2021 | 11:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Salah satu pemain sinetron Preman Pensiun, Nio Juanda Yasin atau Boris Dellamorte ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 11 September 2021 di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Boris ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

"Tersangka NJY merupakan salah satu publik figur atau artis yang bermain di salah satu saluran televisi nasional (Preman Pensiun)" ujar Imron Ermawan kepada wartawan pada, Rabu (15/9).

Imron Ermawan menyebutkan, Boris ditangkap oleh satgasnarkoba dari laporan warga soal peredaran narkoba yang kemudian dikembangkan. Selain Boris, Polres Cimahi juga menangkap RI, teman yang konsumsi narkoba bareng.

Dari hasil pemeriksaan, Boris  mengaku membeli paket sabu seharga Rp 1,4 juta didapat dari RA yang kini berstatus sebagai DPO dan diduga berperan sebagai bandar narkotika. Transaksi narkoba tersebut diserahkan dengan cara sistem tempel. Setelah diterima, sabu kemudian dikonsumsi Boris dan RI.

"Dibantu oleh tersangka RI untuk dicarikan dan dibelikan narkotika jenis sabu. Adapun tersangka RI kemudian membeli narkotika jenis sabu kepada RA (DPO)" terang Imron Ermawan.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan Boris dan RI berupa satu linting ganja bekas pakai hingga satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu.

"Narkotika jenis sabu tersebut diambil sebagian lalu kemudian digunakan oleh keduanya secara bergantian sampai habis," terang Imron Ermawan.

Akibat perbuatannya, Boris dan RI disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal 20 Tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait