Polisi Tangkap Pria yang Viral Tagih Utang ke Atta Halilintar

Ari Kurniawan | 17 September 2021 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Atta Halilintar. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan pihaknya mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada pekan lalu.

Atta Halilintar sendiri sudah diperiksa sebagai pelapor dalam perkara ini. "Sudah sebulan yang lalu (laporan masuk). Sudah, sudah dimintai keterangan (Atta Halilintar)," ujar Kapolres, di kantornya, Kamis (16/9).

Kapolres menerangkan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya 

pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik. "Dari IG ada, YouTube ada, TikTok juga ada," sebutnya. 

Berdasarkan laporan Atta Halilintar, polisi menemukan adanya unsur pindana. Sehingga pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. 

"Ya kan ada pelaporan, laporan itu memenuhi unsur, ya kita lakukan penyidikan sesuai aturan. Kebetulan pelakunya ada, ya sudah kita lakukan upaya penegakan hukum sesuai pasal yang disangkakan," jelas Kapolres lebih lanjut.

Beberapa bulan lalu publik dijekutkan oleh pemunculan netizen yang menangih utang ke keluarga Atta Halilintar. Video yang diunggah pria tersebut viral.

Atta Halilintar menganggap apa yang dilakukan netizen itu sudah kelewat batas dan sangat merugikan dirinya dan keluarga. Atta menegaskan keluarganya tidak pernah memiliki utang yang dituduhkan. 

"Nggak tahu, utangnya utang apa saya nggak tahu, utang apa? Saya sih orangnya dari kecil diajarin jangan berutang, nggak tahu, buktinya apa, segala macemnya apa, bisa saya berutang, saya nggak punya utang," kata Atta Halilintar.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait