PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Dua Minggu, Ini Beberapa Penyesuaian Baru

Redaksi | 21 September 2021 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan dilaksanakan selama dua minggu hingga 4 Oktober. “Dalam arahan yang diberikan Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa–Bali. Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, di Jakarta, Senin (20/09).

Sejalan dengan perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali. yang berada di PPKM Level 4. Menko Marves memaparkan, seiring kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain:

-Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya. 

-Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan Level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning. 

-Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota dan kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu. 

-Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. 

-Perkantoran nonesensial di kabupaten dan kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi. 

Menko Luhut juga meminta masyarakat tetap waspada dan tidak bereuforia sehingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. "Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya pemerintah akan melakukan pengetatan kembali,” tegasnya.

Sumber: Kominfo.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait