Proses Mediasi Gugatan Cerai Tyna Kanna pada Kenang Mirdad Ditunda 

RIK | 21 September 2021 | 19:38 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Babak baru permasalahan rumah tangga yang dialami Kenang Mirdad dan Tyna Kanna baru saja bergulir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang perdana gugatam cerai yang dilayangkan Tyna Kanna pada sang suami. 

Dalam sidang yang mengagendakan mediasi, Tyna Kanna hadir ke persidangan sebagai pihak penggugat. Sayang, suaminya, Kenang Mirdad berhalangan sehingga sidang harus ditunda dalam dua pekan ke depan. 

"Hari ini bener sudah sidang perdana tapi tergugat tidak hadir, jadi sidang ditunda nanti pada tanggal  5 Oktober," kata Denny Kailamang sebagai kuasa hukum Tyna Kanna. 

Lebih lanjut, Denny yang mendampingi Tyna Kanna selama proses persidangan tak mau berbicara banyak terkait sejumlah pertanyaan publik yang penasaran tentang masalah yang terjadi antara kliennya dengan Kenang Mirdad. Menurutnya, hal itu sudah masuk materi persidangan dan tak pantas untuk dibeberkan di muka umum. 

"Ini adalah masalah antara penggugat dan tergugat dan sidangnya juga tertutup, maka segala sesuatu kita salurkan melalui sidang semuanya, diungkapkan dalam sidang. Ini kan dalam proses, jadi tidak boleh untuk kita keluarkan apa-apa yang ada dalam sidang, kecuali mengenai acaranya saja," tuturnya. 

"Masalah materi pokok dan lainnya semua melalui sidang, semua proses perceraian ini tentunya sangat kita harapkan," tambah Denny. 

Denny pun berharap, berbagai isu yang menerpa kehidupan rumah tangga Tyna Kanna dengan Kenang, mulai dari kabar perselingkuhan, KDRT, dan masalah ekonomi tak perlu dibesar-besarkan. Hal itu dilakukan guna memastikan perkembangan mental anak dari Tyna Kanna dan Kenang tetap dalam kondisi baik. 

"Yang kita harapkan ini adalah bukan penggugat dan tetgugat, tapi anak-anaknya. Kalau ada di pemberitaan terus, anak-anaknya terganggu, makanya saya mohon agar memahami masalah ini yang penting adalah masalah anak jangan sampai terganggu dengan perceraian mereka," pungkas Denny Kailamang.

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait