Terbukti Bersalah Lakukan KDRT, Askara Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara

Supriyanto | 22 September 2021 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, divonis hukuman dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/9). Askara dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya.

Dalam sidang yang digelar virtual, Majelis Hakim menyebut Askara dengan sengaja melakukan KDRT terhadap Nindy Ayunda sebagai pelapor.

"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melalukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan sengaja yang dialami Anindya (Nindy). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara," ujar Ketua Majelia Hakim dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (21/9).

Majelis hakim juga membeberkan beberapa barang bukti yang memberatkan Askara dengan tuduhan yang dilontarkan oleh manyan istrinya.  Di antara bukti yang menyatakan Askara bersalah adalah foto yang menggambarkan Nindy Ayunda mengalami luka lebam pasca dianiaya.

"Menyatakan barang bukti satu flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya," kata Hakim Ketua.

Sebelumnya Askara Parasady Harsono digugat cerai oleh Nindy Ayunda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Februari 2021. Mereka resmi cerai pada Mei 2021. Di tengah proses perceraian, Nindy melapotkan suami ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal KDRT.

Kepada polisi, Nindy Ayunda mengaku sering mendapat perlakuan kasar hingga mengalami KDRT. Bahkan sempat menunjukkan bukti luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya yang dilakukan oleh Askara Parasady Harsono.

Nindy Ayunda menduga pemicunya KDRT adalah lantaran mantan suami memiliki sifat tempramental. Hal itu diperparah sejak Askara Parasady Harsono ketahuan selingkuh oleh Nindy Ayunda.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait