Pengacara Sebut Ada Unsur Kesengajaan dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel

Ari Kurniawan | 11 November 2021 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah, di ruas Tol Jombang, Jawa Timur, 4 November 2021.

Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu (10/11).

Penetapan tersangka diapresiasi oleh M. Milano, pengacara yang selalu mendampingi Vanessa Angel semasa hidup. "Kita apresiasi banget sama Polda Jatim, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut-larut' karena bukti awal pas kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jatim. Dari awal saya bilang pasti secepatnya si Joddy itu pasti tersangka," kata Milano, di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Milano berharap Tubagus Joddy mendapat hukuman setimpal. "Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin. Teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwahannya. Kita penginnya berlapis," imbuhnya.

Sosok Tubagus Joddy jadi sorotan setelah kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Joddy dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena kelalaiannya.

Tidak hanya mengantuk, polisi juga menyebut Joddy sempat menggunakan ponsel sambil mengendarai mobil salam kecepatan tinggi. Milano menyebut ada unsur kesengajaan dalam hal ini.

"Dari awal saya bilang, saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan. Karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," tegasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait