Keluarga Vanessa Angel Tak Puas Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy

Ari Kurniawan | 11 November 2021 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Penetapan status tersangka diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut dianggap belum cukup oleh pihak keluarga Vanessa Angel. M. Milano, pengacar almarhumah, berencana untuk mencari pasal yang bisa membuat Joddy mendapat hukuman maksimal.

"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin. Teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya. Kita penginnya berlapis," kata M. Milano, di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (10/11) malam.

Menurut Milano, Joddy pantas mendapat hukuman berat karena perbuatannya telah dua nyawa melayang. Milano menyebut ada unsur kesengajaan hingga membuat mobil yang dikemudikan Joddy oleng dan menghantam pembatas beton jalan tol.

"Dari awal saya bilang, saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan. Karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Selain mengantuk, polisi menyebut Joddy sempat menggunakan ponsel sambil mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait