Pengacara Tersangka Sebut Nirina Zubir Dapat Bagian Uang dari Penjualan Tanah

Ari Kurniawan | 24 November 2021 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nirina Zubir jadi korban mafia tanah yang diduga melibatkan asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita, yang bekerja pada ibunya, Cut Indria Marzuki.

Riri bersama suaminya dan satu orang oknum notaris sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diduga jadi bagian dari mafia tanah, karena melakukan pemindahan hak atas sejumlah sertifikat tanpa izin dari pemilik.

Syahkhruddin, pengacara Riri Khasmita, membenarkan kliennya telah melakukan balik nama atas sejumlah sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir. Namun, menurut Syahkhruddin, hal itu dilakukan Riri atas izin ibunda Nirina sendiri.

"Oh iya itu benar, memang semua diatas nama Riri Khasmita. Dasarnya adalah surat kuasa. Kan orang BPN sudah menjelaskan ya bahwa dasar kepemilikan kan ada berapa, ada wakaf hibah, jual beli, ini kan kuasa untuk membalik nama," kata dia, dijumpai wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11).

Syakhruddin mengatakan kliennya mendapat surat kuasa dari ibunda Nirina Zubir untuk melakukan pemindahan hak atas tanah.

"Salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar, kan tidak ada ibu Cut ini almarhumah," ujarnya.

"Kemudian berinisiatif lah untuk diagunkan ke bank, karena ibu Cut ini kan udah berumur, udah sepuh, kan enggak bisa dapat kucuran dana dari pihak banknya," lanjutnya kemudian.

Syahkhruddin mengklaim pihaknya memiliki bukti yang kuat. Termasuk bukti transfer sejumlah uang hasil penjualan tanah ke rekening milik Nikita Zubir.

"Barang buktinya saya lengkap kok, buktinya, penerimaan uang, transfer ke Nirina, ada semua ya. Jadi intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa. Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank karena tidak bisa, karena atas nama sepuh, otomatis dibalik nama ke atas klien saya. Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha," urainya.

Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya menyebut surat kuasa yang digunakan tersangka untuk mengurus sertifikat di notaris dan PPAT sudah dipalsukan. Lantas, apa komentar Syahkhruddin?

"Ini tergantung bagaimana teman-teman polisi yang membuktikan. Mungkin nanti saya di pengadilan juga ada hak juga untuk mendatangkan ahli untuk menguji keaslian dari tanda tangan tersebut," tandasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait