Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan, Jerinx SID Dipenjara untuk Kedua Kalinya

Supriyanto | 1 Desember 2021 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx, drumer grup band Superman Is Dead (SID) ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni pada Agustus lalu. Setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, Rabu (1/12) Jerinx resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum ditahan, Jerinx sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam. Ia kini menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Pusat yang dititipkan di Polda Metro Jaya.

Setelah pemeriksaan, Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra dan tim kuasa hukum keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.

Meski ditahan untuk kedua kalinya, Jerinx tampak tegar. Terlihat Jerinx berjalan santai demgan topi. Ia pun mengaku bakal menghadapinya sebagai lelaki.

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," ungkap Jerinx SID di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Pusat, Bima Suprayoga menerangkan, Jerinx SID ditahan selama 20 hari ke depan. Jerinx  bakal mendekam di rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu persidangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan, mulai hari ini," beber Bima Suprayoga.

Sebelumnya, Jerinx mengungkap sudah siap untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. "Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menajalani tahap kedua," ujar Jerinx di Kejari Jakarta Pusat sebelum pemeriksaan.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jerinx SID divonis 1,2 tahun penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait