2 Permohonan Doddy Sudrajat Ditolak! Ini Alasan Hakim

Ari Kurniawan | 27 Desember 2021 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Doddy Sudrajat harus gigit jari. Dua permohonan yang ia ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditolak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Doddy Sudrajat mengajukan permohonan hak perwalian atas cucunya, Gala Sky Ardiansyah. Di saat yang sama, ia juga mengajukan permohonan hak waris atas almarhumah Vanessa Angel.

Doddy Sudrajat tidak hadir di persidangan kali ini. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap membacakan putusannya.

"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi. Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, di kantornya, Senin (27/12).

Jajat Sudrajat menjelaskan beberapa alasan yang membuat hakim tidak bisa menerima permohonan yang diajukan Doddy Sudrajat.

"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarya Barat. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," kata Jajat.

"Terkait perkara penetapan ahli waris ini yang mengajukan adalah bernama Doddy itu ayah dari almarhumah dan juga sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah itu untuk anaknya. Pihak pemohon belum mempuntai legal standing untuk mewakili anak. Karena perkaranta masih di proses di Jakarta Barat, sehingga dalam perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," lanjutnya.

Seperti diketahui, sebelum Doddy Sudrajat mengajukan permphonan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, H. Faisal sudah lebih dulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Saat ini proses persidangan masih bergulir.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait