Terungkap, Artis CA yang Terlibat Prostitusi Online Pemain Sinetron Ikatan Cinta

Supriyanto | 31 Desember 2021 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya menangkap artis inisal CA bersama tiga pria muncikari pada Rabu (29/12) malam di Hotel Ascot, Jakarta Pusat terkait kasus prostitusi online. CA bersama ketiga temannya itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.

Saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, identitas CA pun terungkap. Meski dari Polda tidak menyebutkan nama, namun diketahui dari barang bukti berupa pakaian dalam dan identitas CA bernama Cassandra Angelie yang wajahnya sempat muncul di sinetron Ikatan Cinta.

"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, wanita publik figur inisil CA umur 23 tahun peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12).

Cassandra Angelie diketahui ikut bermain sinetron Ikatan Cinta berperan sebagai Vera. Dalam keterangan saat diperiksa, CA mengaku baru lima kali menjalani praktik prostitusi dengan mematok tarif Rp 30 juta sekali kencan.

Penangkapan CA dan temannya berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya prostitusi di Hotel Jakarta. "Subdit Siber ini mendapat laporan masyarakat banyak terjadi prostitusi di beberapa hotel di Jakarta," kata Zulpan.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. (pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait