Kasus Investasi Tabung Tanah Ustadz Yusuf Mansur Mulai Disidangkan

Ari Kurniawan | 5 Januari 2022 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan penggelapan dana investasi tabung tanah yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur (UYM) masuk ke persidangan. Sebelumnya, UYM dilaporkan dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Sri Sukarsi dan Marsiti.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (5/1). ”Ini sidang pertama kasus investasi tabung tanah,” ujar Asfa Davy Bya, kuasa hukum pihak penggugat.

Dalam persidangan kali ini Ustaz Yusuf Mansur diwakili oleh pengacaranya, Ariel Moctar. Menurut Asfa, total ada lima korban yang jadi pelapor dalam perkara ini.

”Kasusnya ada dua kasus, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” jelas Asfa.

Asfa menceritakan kliennya menerima tawaran investasi tabung tanah ketika UYM berada di Hongkong. Saat itu, UYM memberikan ceramah kepada jamaah Indonesia yang bekerja di Hongkong.

”Waktu itu tahun 2014, saudara UYM ceramah di Hongkong, menawarkan investasi tabung tanah, tertariklah ada lima orang, yang dua sidang hari ini, yang tiga sidang Selasa depan sidang pertamanya,” jelasnya.

Asfa menggugat uang kerohiman dan uang investasi yang diberikan kepada kliennya selama proses berjalan. Sebab, meski uang sudah dikembalikan, namun sepatunya ada nilai invetasi yang haris diberikan.

”Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya yang pertama, gugatan kedua, kami ingin tahu uang invetasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu? katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Moctar, mengatakan agenda persidangan hari ini masih dalam tahap mediasi. Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil materi gugatan yang akan diproses dalam pengadilan. ”Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan,” katanya.

Yang pasti, lanjut Ariel, Ustaz Yusuf Mansur akan sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. ”UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalah hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum,” tegasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait