Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Cara Mengaksesnya

Redaksi | 31 Januari 2022 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ada isu sertifikat vaksin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. Menyikapi itu Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Setiaji, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap di Indonesia.

Sertifikat vaksin internasional ini juga bisa digunakan untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Begini cara mengaksesnya:

  • Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  • Masuk ke menu ''Sertifikat Vaksin''
  • Di bagian ''Sertifikat Perjalanan Luar Negeri'', klik ikon ''+''
  • Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  • Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  • Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ''Lihat Detail''

Melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ''Sertifikat Vaksin'' dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Sumber: Kemkes.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait