Dituding Melakukan Penipuan, Jamal Mirdad Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Supriyanto | 2 Maret 2022 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jamal Mirdad, ayah kandung Naysila Mirdad dilaporkan oleh Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penipuan. Jamal dituding membawa kabur uang senilai hampir setengah miliar dari jual beli tanah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu.

Laporan tersebut dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, ABKP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, berkas kasus Jamal Mirdad sudah diterima oleh pihaknya. Ia mengatakan mantan suami Lydia Kandou itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Sementara (pasal yang dilaporkan) penipuan penggelapan sertifikat. Yang jelas diatas lima tahun kalau bisa dilakukan penahanan," ungkap Yogen Heroes Baruno ketika ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (1/3).

Hingga saat ini, kepolisian Polres Metro Depok sudah memeriksa bukti dan beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik juga akan memeriksa lurah setempat serta BPN.

"Sudah kita periksa beberapa saksi, nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN, jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana," terang Yogen Heroes Baruno.

Saat ditanya soal pemeriksaan Jamal Mirdad, pihak Polres Depok belum bisa memastikan kapan. Mereka masih harus mengumpulkan bukti kuat sebelum memanggil Jamal untuk pemeriksaan sebagai terlapor.

"Nanti, setelah saksi telah kami ini (periksa) semua baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil," pungkasnya.

Sebelumnya Mustolih Siradj, kuasa hukum Firdaus Nuzula mengatakan, kliennya sudah membayar uang jual beli tanah yang disepakati namun hingga kini Jamal belum menyerahkan sertifikat tanahnya.

“Hampir setengah miliar persinya pada waktu itu adalah Rp 490 juta dengan luas 150 meter, AJB (akte jual beli),” ujar Mustolih Siradj kepada wartawan.

Mustolih menyebutkan, kliennya hanya diberi fotokopi surat tanah dan Jamal Mirdad selalu tak menepati janji. Alasannya memberika  sertifikat bayangan karena surat tanah tersebut sedang diurus.

Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022 lalu, namun kasus tersebut dialihkan ke Polres Metro Depok karena tanah yang diperjualbelikan berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait