Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Ari Kurniawan | 9 Maret 2022 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Doni Salmanan akhirnya bernasib sama dengan Indra Kenz. Setelah diperiksa selama sekitar 13 jam, Bareskrim Polri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus platform binary option Qoutex.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim, Rabu (9/3) dini hari.

Hingga jumpa pers berlangsung, Doni Salmanan masih berada di Bareskrim dan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menyebut Doni Salmanan dijerat beberapa pasal secara berlapis. "Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sebutnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait