3 Hal yang Membuat Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Tahanan Doni Salmanan

Supriyanto | 23 Maret 2022 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Permohonan penangguhan tahanan Doni Salmanan ditolak oleh Bareskrim Polri. Penangguhan tersebut diajukan Doni pada 9 Maret 2022 dengan jaminan istrinya sendiri, Dinan Fajrina,

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebutkan alasan menolak permohonan penangguhan Doni Salmanan.

"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," tutur Reinhard kepada wartawan, Selasa (22/3).

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, Dinan Fajrina datang sendiri sebagai jaminan ke Bareskrim Polri menandatangani permohonan penangguhan tahanan suami.

Alasan pokok pengajuan surat penangguhan penahanan, kata Ikbar, pihak klien-nya tak akan menghilangkan barang bukti.

Saat ini Doni sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Doni Salmanan dipenjara terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Ikbar menyatakan pihak Doni menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE yang ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Lalu ada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total hukuman yang menantinya mencapai 20 tahun penjara.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait