Viral Soal Pelecehan Seksual di Kereta, Erick Thohir Kecam Pelaku untuk Segera Diusut

Nur Rahmat Faris Febriarso | 23 Juni 2022 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengecam keras tindakan pelecehan seksual terhadap wanita di kereta seperti yang diperlihatkan dalam video viral di media sosial.

Melalui akun Twitter miliknya,  Erick Thohir menungkap rasa prihatin atas pelecehan seksual yang menimpa penumpang wanita dan mendukung kasus ini untuk dapat diproses hukum.

“Prihatin kpd korban. Saya mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi di transportasi publik seperti kereta api. Saya mendorong kasus ini dilanjutkan ke proses hukum,” kicau Erick Thohir di Twitter pada Selasa (21/6).

Bos Mahaka itu pun aecara tegas meminta agar kasus serupa tidak terjadi lagi pada penumpang. Erick meminta pihak PT KAI untuk meningkatkan pengamanan dengan hadirnya polisi khusus kereta api (Polsuska) di setiap gerbong kereta.

“Untuk mencegah, @KAI121 perlu meningkatkan kehadiran Polsuska di gerbong-gerbong,” jelasnya dari akun twitter @erickthohir.

Diketahui kasus pelecehan diunggah oleh akun @Selasarabu_. Dalam video dan foto yang dibagikan, terlihat penumpang pria yang duduk di sampingnya berusaha memegang paha korban menggunakan tangan kirinya
Menurut pengakuannya, pelaku berulang kali ingin menyentuh pahanya meski sudah ditegurnya.

“Aku sempat benar² kaku, gabisa ngapa²in. Berasa bgt jari dia naik turun di paha. Saat itu pengen teriak, tapi entah kenapa gabisa. Deg²annya minta ampun,” cuitnya.

Menanggapi kasus tersebut, pihak KAI menghubungi korban untuk memohon maaf atas yang dialaminya, dan bersedia membantu dalam langkah hukum. Namun pihak korban meminta pelaku untuk meminta maaf untuk tidak mengulanginya kembali.

Pihak KAI pun menambahkan, jika pihaknya megambil tindakan tegas dengan melakukan blacklist terhadap pelaku, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan layananan kedepannya.

Agar tidak terjadi kasus serupa, pihak KAI mensosialisasikan kepada penumpang melalui media sosial maupun pengumuman untuk melapor kepada petugas yang berjaga maupun mengirim pesan di media sosialnya.

Penulis : Nur Rahmat Faris Febriarso
Editor: Nur Rahmat Faris Febriarso
Berita Terkait