Ada Jemaah Haji Dipulangkan, Kemenag Akan Berikan Sanksi Tegas pada Travel yang Melanggar

Redaksi | 5 Juli 2022 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Merespon ada 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa, Menteri Agama menegaskan setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai peraturan akan mendapat sanksi tegas. "Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).

Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. "Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," jelas Menag.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

Rombongan jemaah haji ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Sumber: kemenag.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait