Dugaan Kebocoran Data Pemerintah, Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Tindak Lanjuti

Redaksi | 13 September 2022 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Usai rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 12 September, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran terkait segera berkoordinasi dan menelaah lebih lanjut terkait dugaan kebocoran sejumlah data milik tokoh publik termasuk surat-surat yang ditujukan kepada Presiden.

Menkominfo menuturkan bahwa pemerintah juga akan membentuk tim untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya dalam rangka menjaga kepercayaan publik. Tim akan terdiri dari berbagai unsur, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). "Perlu ada emergency response team yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik. Jadi akan ada emergency response team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya," tuturnya.

Menkominfo juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membangun kekuatan nasional dengan bekerja sama dan menjaga kekompakan salah satunya dalam menghadapi bahaya di dalam ruang digital. "Bahaya di dalam ruang digital itu adalah tentunya tindakan kriminal digital. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, bangun kerja bersama. Berbeda pendapat, itu normal dalam demokrasi, dihormati dalam demokrasi. Tapi pada saat untuk kepentingan negara secara keseluruhan, marilah kita jaga kekompakan," ujar Menkominfo.

Menkominfo mengatakan pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Johnny berharap dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital di Tanah Air. "RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR. Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita," ucap Menkominfo.

Sumber: Presidenri.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait