Kebaya Merah Trending di Twitter, Lagi-lagi Video Mesum

Redaksi | 4 November 2022 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tagar Kebaya Merah trending di Twitter beberapa hari ini. Seperti ramai diberitakan banyak media, tagar ini menjadi trending setelah beredar video porno yang diperankan wanita berkebaya merah. 

Dalam cuplikan video yang banyak beredar di Twitter, tampak seorang wanita muda mengenakan kebaya berwarna merah dengan mata yang ditutup dengan topeng hitam. Mula-mula wanita itu tampak berdiri di depan sebuah kamar, dengan membawa asbak di tangannya. Dia mengetuk pintu kamar, dan dari balik pintu muncul seorang pria yang hanya mengenakan handuk yang dililitkan di pinggangnya. Seperti si wanita, pria dalam video itu juga mengenakan topeng di wajahnya, tapi dengan warna berbeda. Adegan selanjutnya yang terjadi dalam kamar, itulah yang membuat video ini jadi viral.

Siapa pria dan wanita dalam video ini? Sampai sekarang masih belum terungkap. Kalau melihat sekilas cuplikan videonya yang banyak beredar, video ini sengaja dibuat. Bukan peristiwa kebetulan yang terjadi secara spontan dan lalu direkam. Bahkan terkesan ada rangkaian ceritanya. Video diawali aat wanita berkebaya merah pertama muncul di depan kamar. Berarti ada orang lain yang merekam adegan itu. Atau ada orang ketiga yang berperan sebagai juru kamera.

Rekaman video asusila yang lalu viral, bukan sekali ini saja terjadi. Sudah terlalu sering dan terlalu banyak video sejenis yang beredar. Dan setiap kali ada video jenis ini beredar, netizen selalu dibuat heboh. Banyak yang penasaran dan mencarinya. Banyak juga yang sekadar ikut membahas, dan jadilah trending. Beberapa video yang beredar akhirnya jadi masalah bagi pelakunya. Mereka ditangkap polisi dan namanya jadi berita.

Bagaimana menyikapi peredaran video asusila yang sering terjadi? Polisi punya landasan hukum untuk bertindak. Dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 disebutkan: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Kalau ancaman denda dalam jumlah besar ini benar-benar diterapkan, mungkin akan membuat siapa pun berpikir panjang sebelum membuat video porno.

Jadi masih penasaran dengan video Kebaya Merah? Tampaknya Anda harus berselancar ke situs-situs yang memang menyediakan video dewasa karena video porno yang viral sering kali juga diunggah ke situs-situs itu. Ini soal lain yang juga perlu diperhatikan.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait