Tragedi Yuyun, Enam Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Segera Disidangkan

TEMPO | 21 Juni 2016 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Enam tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, 14 tahun, segera disidangkan. Enam tersangka itu adalah FA, 13 tahun, yang masuk kategori anak dan lima tersangka kategori dewasa, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Curup Aan Tomo mengatakan berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian sudah P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan. "Kami nyatakan lengkap, tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu para tersangka dan barang bukti," ujar Aan saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2016.

Setelah pelimpahan tahap dua, jaksa akan berkoordinasi soal pelimpahan berkas ke pengadilan dan menyepakati jadwal persidangan. Dia berharap jadwal persidangan keenam tersangka digelar bersamaan. Tujuannya untuk efisiensi waktu, berhubung tujuh saksi yang lebih dulu divonis pada kasus yang sama menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bentiring, Kota Bengkulu.
 
Lima dari enam tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup, Rejang Lebong. Sedangkan FA, 13 tahun, tidak ditahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Yuyun adalah siswi di Rejang Lebong yang diperkosa dan dibunuh 14 pelajar pria pada 2 April 2016. Sebelum membunuh bocah asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu, para pelaku menenggak minuman keras.

Total ada 14 pelaku, tapi yang dibekuk polisi baru 13 orang. Dari 13 orang itu, tujuh pelaku telah dihukum 10 tahun penjara. Saat ini mereka menjalani masa tahanan di LP anak Bentiring, Kota Bengkulu.

Tempo.co

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait