Perempuan Ini Berhasil Menikahi Gadis dengan Cara Memalsukan KTP

TEMPO | 15 Juli 2016 | 20:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mengenakan seragam biru bernomor 28 dan penutup wajah, Suwarti lebih banyak menundukkan kepala saat menjawab pertanyaan wartawan yang memadati ruang Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Boyolali pada Jumat siang, 15 Juli 2016.

Polisi telah menetapkan perempuan 40 tahun itu sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat identitas.

Suwarti adalah warga Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali. Dengan bantuan seseorang, dia mengubah identitasnya menjadi laki-laki dengan nama Muhammad Efendi Saputra. Pada Oktober 2015, Suwarti menikahi Heniyati, 25 tahun, warga Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

“Saya kenal dia (Heniyati) dari nomor nyasar saja. Saat itu dia masih sekolah, kelas XI SMA,” kata Suwarti bercerita tentang gadis yang ia nikahi.

Dari perkenalan itu, Suwarti benar-benar jatuh hati kepada Heniyati. Dia berniat menikahi gadis itu. Suwarti kemudian memalsukan identitasnya di KTP melalui seorang yang tidak begitu ia kenal.

"Dia ngakunya dari Kecamatan Simo. Saya membayar dia Rp 250 ribu,” kata Suwarti.

Setelah mendapat identitas baru, Suwarti kemudian menyewa sejumlah orang dan mengaku sebagai keluarganya. Merekalah yang mengantar Suwarti untuk melamar dan menikahi Heniyati.

Dari hasil pengamatan Tempo, Suwarti yang bertubuh kurus itu sekilas memang tampak seperti laki-laki. Rambut lurusnya dipotong pendek. Nada suaranya juga lebih berat sehingga mirip pria. Kesan kejantanan Suwarti semakin terlihat saat ia berdeham.

Setelah menikah, Suwarti ikut tinggal di rumah Heniyati. Selama hampir sembilan bulan membina rumah tangga bersama Suwarti, Heniyati menaruh curiga terhadap suaminya.

“Mereka tidak pernah berhubungan suami-istri. Setiap diajak korban, tersangka selalu menolak,” kata Kepala Satreskrim Polres Boyolali Ajun Komisaris Muhamad Kariri.

Pertama berkenalan dengan Heniyati, Kariri mengatakan, Suwarti mengaku sebagai polisi. Meski cukup rapi menyembunyikan identitasnya, kebohongan Suwarti akhirnya terkuak setelah Heniyati menemukan kartu tanda penduduk (KTP) asli Suwarti dari dompetnya saat ditinggal mandi.

“Secara fisik, tersangka masih perempuan (tidak operasi). Tapi posturnya memang mirip laki-laki,” kata Kariri.

Merasa kecewa karena telah dibohongi dan malu lantaran menikah dengan sesama perempuan, Heniyati pun melapor ke Polres Boyolali pada Rabu lalu. Hingga kini, polisi masih mendalami motif yang mendasari Suwarti memalsukan identitasnya untuk menikahi Heniyati.

“Sampai hari ini belum ada indikasi ke arah situ (motif ekonomi, seperti pemerasan dan lain-lain),” kata Kariri.

Atas perbuatannya, penipuan dan pemalsuan identitas, Suwarti akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan/atau Pasal 264 ayat 2 dan/atau Pasal 266 ayat 1,2 dan/atau Pasal 279 KUHP. “Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” kata Kariri.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait