Mahasiswi Pembuat Mi Bikini Tak Menyangka Produknya Akan Bikin Heboh

TEMPO | 7 Agustus 2016 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Produsen camilan 'Bikini' atau Bihun Kekinian, nekat memalsukan label halal, yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Logo halal ditempel di camilan 'Bikini', lantaran banyak konsumen yang menanyakan kehalalan produk yang diproduksi dan dipasarkan Pertiwi Handayanti, 19 tahun.

"Bukan halal MUI karena banyak konsumen yang menanyakan kehalalannya tersebut. Makanya saya memberikan label halal, tapi bukan label halal yang dikeluarkan MUI," kata Pertiwi, dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2016.

Ia mengaku untuk proses perizininan memang sudah ada niat untuk mendaftarkan produknya. Namun karena ketidaktahuan cara mengurusnya jadi belum sempat ke Dinas Kesehatan. "Untuk label halal yang ada dikemasan itu saya memasukkan logo halal biasa, karena saya juga mengetahui bahwa kalau pakai label MUI asli tidak boleh."

Pertiwi berani memberikan label halal memang karena  menjamin bahwa produknya halal. Sebab, bahan bakunya hanya terdiri dari bihun beras, minyak goreng, dan bumbu penyedap saja.

Tiwi meminta maaf kepada semua warga masyarakat yang telah menilai bahwa camilan Bikini terdapat unsur pornografi. Apalagi,  produk tersebut ada yang menyatakan sindikat pornografi. "Saya meminta maaf atas kesalahan yang saya buat," ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui kalau produknya bakal ada penolakan dari masyarakat. Ditambah, produknya sempat membuat masyarakat heboh. "Sekali lagi dengan sejujurnya saya tidak mengetahui kalau bakal seperti ini, karena saya pun tidak berfikiran sampai ke pornografi, karena gambar tersebut  merupakan animasi bukan real."

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan proses pembuatan camilan itu, atas tugas makalah kuliah Pertiwi. Sebelum membuat makalah, Pertiwi dan empat orang temannya melakukan konsultasi ke dosen pembimbingnya.

"Pertiwi konsultasi bagaimana agar produk camilannya menarik dan diterima pasar ke dosen pembimbingnya," katanya.

Pertiwi, kata Firdaus,  hanya menjalani perkuliahan singkat selama delapan bulan. Dia memang mengambil jurusan bisnis. "Kami akan panggil dosennya, yang juga memberikan saran ke mahasiswanya dalam membuat produk itu."

Firdaus menambahkan polisi masih menyelidiki kelalaian Pertiwi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, Perindustrian, Perdagangan dan Penjualan Informasi dan Teknologi. "Kami juga telusuri konten pornografi karena ada gambar wanita berbikini di kemasannya," ucapnya.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait