Heboh Mi Bikini, Dosen Kewirausahaan Minta Kasus Ini Ditangani dengan Bijaksana

TEMPO | 8 Agustus 2016 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Heboh kasus penjualan mi Bihun Kekinian (Bikini) membuat seorang mahasiswi pembuatnya harus berurusan dengan kepolisian. Dosen kewirausahaan di program studi Manajemen dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Bandung, Asep Mulyana meminta kepolisian dan BPOM berhati-hati menangani masalah tersebut. "Sebaiknya ditangani hati-hati dengan lebih bijaksana," katanya kepada Tempo, Minggu, 7 Agustus 2016.

Menurut Asep, nama dan gambar kemasan produk makanan ringan tersebut dinilai kurang pantas. Ia mengakui banyak ide liar soal nama wirausaha yang kerap tercetus dari kalangan mahasiswa. Tujuannya agar produknya menarik perhatian pembeli dan laris.

Dosen biasanya menolak beragam ide liar yang kerap menyerempet sesuatu yang bernilai negatif dan memberikan arahan. "Tapi dosen juga manusia, bisa khilaf," ujarnya.

Selain itu, penamaan produk wirausaha atau merek seperti itu, lumrah dan dimaafkan masyarakat. Pembeli ramai dan tidak ada yang menggugat. "Contoh gampangnya rawon setan, nasi goreng gila, itu secara norma dan agama tidak sesuai. Karena dia laku jadi seperti tidak ada masalah," kata dia.

Soal nama dan gambar kemasan mi Bikini, Asep mengatakan masalah itu bisa diselesaikan dengan cara penarikan produk. Jika pembuatnya ingin melanjutkan usaha, instansi dan pihak berwenang perlu membinanya. "Nama produk dan gambarnya diganti, jangan sampai masalah ini mematikan kreativitas dan usaha karena ada pekerjanya juga," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan mi Bikini buatan seorang mahasiswi, Pr, 19 tahun, dijual secara online tanpa izin edar dari BPOM. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi memprotes produk makanan itu karena mereknya sangat tidak edukatif dan tidak senonoh. YLKI minta produk segera ditarik dari pasaran dan BPOM memberikan teguran keras kepada produsen.

Kepolisian Resor Depok dan BPOM menggerebek rumah produksi mi rumahan tersebut Sabtu dini hari kemarin dan menyita produk serta kemasan. Pr dibawa dan dimintai keterangan di kantor polisi.

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan proses pembuatan camilan itu terkait tugas makalah kuliah singkat.

Selain akan memanggil dosen pembimbingnya, polisi menyelidiki kelalaian Pr yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, Perindustrian, Perdagangan dan Penjualan Informasi dan Teknologi. "Kami juga telusuri konten pornografi karena ada gambar wanita berbikini di kemasannya," kata dia.

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait