Ribuan Awak Mobil Tangki Pertamina Mogok Kerja Hari Ini

TEMPO | 1 November 2016 | 13:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sekitar seribu awak mobil tangki (AMT) mengancam mogok kerja pada hari ini di Jembatan III atau samping PT Pertamina Patra Niaga depot Plumpang, Jalan Yos Sudarso, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Para awak mobil tangki ini biasanya melayani pengantaran bahan bakar minyak untuk wilayah Jabodetabek.

"Kami sudah berkumpul semua di sini," kata Ketua Komisariat Serikat dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Pertamina Patra Niaga Nuratmo saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 November 2016.

Nuratmo mengatakan, dia dan teman-temannya  menggelar unjuk rasa di lingkungan kerja. Nuratmo pun menuturkan telah meminta maaf kepada masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sukabumi, dan Bogor apabila ada kekurangan stok BBM.

"Karena ini bukan kemauan kami. Kami tidak muluk muluk hanya menutut kepada Pertamina terkait upah ataupun status kami. Itu wajar kok," kata Nuratmo.

Menurut Nuratmo, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pertamina sebanyak dua kali, yakni pada Rabu, 26 Oktober dan Senin, 31 Oktober kemarin. Namun, pertemuan itu tidak mendapatkan titik temu. Nuratmo mengaku kecewa dengan sikap Pertamina. 

"Sudah dua kali pertemuan, tetapi malah bukan dari mereka yang inisiatif, melainkan dari pihak kepolisian. Sampai sekarang belum ada titik temu," kata dia.

Adanya ancaman mogok kerja ini akan berdampak pada jumlah stok bahan bakar minyak (BBM). Dari Pertamina sendiri, menurut Nuratmo, sudah mendatangkan pekerja baru dari berbagai daerah. Sementara, status Nuartmo beserta rekannya masih karyawan di Pertamina. "Kita lihatlah, apakah mereka bisa bekerja seperti kami yang sudah puluhan tahun ini," katanya.

AMT sebelumnya pernah menyebarkan pesan di media sosial soal mogok kerja yang dilakukan pada hari ini. Mereka menuntut seluruh pekerja di lingkungan Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang diangkat menjadi kayawan tetap. Mereka juga menuntut perusahaan membayar upah lembur atas kelebihan jam kerja sejak Oktober 2011 hingga September 2016.

Sekitar 1.000 AMT dari FBTPI mengklaim masih berstatus outsourcing yang dikontrak setiap tahun. Mereka juga mengklaim bekerja selama 12 jam dengan bayaran upah minimum provinsi tanpa penambahan upah lembur. Selain itu mereka mengaku tidak mendapatkan uang tunjangan migas seperti pekerja Pertamina lainnya yang mendapatkan tunjangan setiap tahun.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait