Polda Metro Jaya Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 1 November - 31 Desember 2016

TEMPO | 15 November 2016 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mulai memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di kawasan DKI Jakarta.

"Sanksi administrasi pajak kendaraan itu berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa 15 November 2016.

Awi menjelaskan bahwa selama dua bulan pihaknya tidak akan menarik denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang telat membayar pajak.

Sebelumnya, sesuai aturan, setiap wajib pajak kendaraan yang telat membayar dikenakan denda. Para wajib pajak cukup membayar pajak sesuai dengan tagihan tanpa dikenakan sanksi.

Penghapusan sanksi pajak itu berlaku pada pengurusan surat PKB dan BBN-KB.

"Segera bayar pajak Anda di layanan Samsat terdekat," ujar dia menghimbau masyarakat.

Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Saat ini program tersebut tengah disosialisasikan ke masyakarat.

Awi belum merinci target pendapatan pajak kendaraan DKI Jakarta hingga akhir tahun nanti.

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait