Jupiter Fourtissimo Senang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Ari Kurniawan | 30 November 2016 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jupiter Fourtissimo divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (29/11) kemarin, majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Jupiter yang secara sehat dan sadar mampu mengontrol keinginannya mengonsumsi narkoba. Sementara hal yang meringankan, hakim menganggap Jupiter menyadari kesalahan yang ia lakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

"Hakim memvonis dua tahun enam bulan. Kami bersyukur," ujar Fransisca Indrasari, kuasa hukum Jupiter, usai sidang. 

Jupiter berharap JPU tak mengajukan banding. "Dia sempat takut dengan vonis lima tahun. Kami berharap Jaksa Penuntut tak melakukan banding di mana bisa jadi masa hukuman akan bertambah," Fransisca menambahkan.

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait