Mulai 6 Januari Tarif Penerbitan STNK Rp 100 Ribu (Sebelumnya 50 Ribu)

TEMPO | 4 Januari 2017 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Salah satu ketentuan itu mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penerbitan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Penerbitan Buku pemilik Kendaraan bermotor (BPKB).

Dalam ketentuan mengenai penerbitan STNK, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, untuk baru per penerbitan atau perpanjangan per lima tahun dikenakan biaya Rp 100 ribu. Padahal sebelumnya dalam ketentuan mengenai penerbitan STNK tarif yang dikenakan hanya sebesar Rp 50 ribu.

 

Sebelumnya dalam penerbitan STNK tidak diatur biaya pengesahan. Namun pada peraturan yang baru diatur pengesahan STNK baik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih. Untuk pengesahan STNK, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, per pengesahan per tahun, akan dikenakan biaya Rp 25 ribu, dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, per pengesahan per tahun dikenakan tarif Rp 50 ribu.

Adapun untuk ketentuan penerbitan BPKB, bagi kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, baik baru ataupun ganti kepemilikan per penerbitan akan dikenakan tarif Rp 225 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik baru ataupun ganti kepemilikan akan dikenakan tarif Rp 375 ribu, dari sebelumnya Rp 100 ribu.

 

"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif yang ditarik kementerian/lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel," kata Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.

 

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis. “Ini sudah tujuh tahun. Jadi, untuk tarif PNBP di kementerian/lembaga memang harus disesuaikan karena faktor inflasi dan untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait