Penjelasan Lengkap BNN Soal Pilot Citilink yang Sempoyongan

TEMPO | 11 Januari 2017 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tidak mendeteksi ada zat narkotika dan adiktif dalam tubuh pilot Citilink Indonesia, Tekad Purna Agniamartanto. Tekad sempat membuat gempar karena sempoyongan saat hendak memasuki pesawat di Bandar Udara Juanda, Surabaya pada 28 Desember 2016.

Juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, hasil tersebut muncul setelah Tekad Purna menjalani pemeriksaan laboratorium dan assessment. "Assessment merupakan tes untuk mengetahui zat apa yang dipakai, cara pemakaiannya, jumlah, serta sejak kapan digunakan," kata dia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

Tekad Purna diperiksa pada 4 dan 5 Januari 2017. Tim pemeriksa mengambil contoh rambut dan urinenya untuk diperiksa. Selain tidak mendeteksi narkotika dan zat adiktif lainnya dalam tubuh Tekad, BNN mengantongi dua hasil lain. Berdasarkan pemeriksaan fisik, tidak ditemukan kelainan bermakna.

Berdasarkan pemeriksaan psikis, kata Slamet, Tekad Purna memiliki gangguan penyesuaian. Menurut Slamet, gangguan penyesuaian bermakna adanya penurunan perasaan terkait dengan masalah yang sudah ada. "Bisa berkembang menjadi gangguan yang bersifat depresif," kata Slamet membacakan hasil pemeriksaan.

Slamet juga mengatakan Tekad Purna tak terbukti menggunakan narkotika jenis Gorilla atau AB-CHMINACA seperti rumor yang beredar. Zat yang mengandung ganja sintetis tersebut bisa dideteksi melalui uji laboratorium. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada zat yang mengindikasi dia memakai narkotik," kata Slamet.

Selain diperiksa BNN, Tekad Purna juga diperiksa di Balai Kesehatan Penerbangan pada 28 dan 30 Desember 2016. "Hasilnya menunjukkan Tekad Purna dalam kondisi unfit," kata Direktur Kelaiakudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU), Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Muzaffar Ismail.

Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Medianto mendefinisikan kondisi unfit dengan, "personil penerbangan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam CASR 67." CASR kependekan dari Civil Aviation Safety Regulations atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. 

CASR 67 mengatur tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi. Dalam aturan tersebut tertera personil penerbangan harus memenuhi syarat seperti kesehatan mata, hidung, tenggorokan, telinga dan keseimbangan, mental hingga neurologis, kardiovaskular.

Muzaffar mengatakan kondisi unfit bisa membahayakan keselamatan penerbangan. Kementerian Perhubungan pun memutuskan untuk mencabut izin lisensi Tekad Purna.

Pertimbangan lain pencabutan tersebut ialah hasil investigasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tekad diketahui melanggar CASR dan SOP perusahaan sehingga membahayakan keselamatan penerbangan.

Pemeriksaan terhadap Tekad Purna berawal saat rekaman video yang menjadi viral. Dalam rekaman tersebut nampak Tekad meracau tak jelas dan diduga mabuk. Saat itu, Tekad hendak menerbangkan pesawat QG 800 rute Surabaya -Jakarta.

Atas kejadian tersebut, CEO Citilink Albert Burhan dan Direktur Operasional Citilink Hadinoto Soedigno mengundurkan diri dari jabatannya.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait