Pengadilan Tinggi Jakarta Menolak Banding Jessica Kumala Wongso, Ini Komentar Pengacara

TEMPO | 13 Maret 2017 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Jessica 20 tahun penjara.

"Kabarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (memvonis Jessica bersalah) sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dimintai konfirmasi Senin, 13 Maret 2017.

Otto mengaku baru saja menerima kabar itu. Ia mengatakan surat dari Pengadilan Tinggi baru diterima kantornya hari ini. Otto mengaku tak terkejut oleh keputusan tersebut.

"Kami sih tak kaget. Dari dulu juga saya sudah bilang tak berharap banyak Pengadilan Tinggi itu dapat memberikan keadilan bagi Jessica," kata Otto. Ia pun mengaku telah memberitahukan hal ini pada Jessica sejak sebulan lalu.

Otto mengatakan akan terus melanjutkan mencari keadilan bagi Jessica lewat langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Ia mengaku lebih banyak berharap keadilan terhadap Jessica akan diperoleh di sana.

Dari data yang didapat Tempo, surat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menyatakan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut.

Selanjutnya, surat tersebut menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000. Keputusan itu dibuat oleh hakim ketua Erlang Prakoso Wibowo, dan hakim tinggi Pramodana K. K Atmadja, dan Sri Anggarwati.

Jessica dalam pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna adalah sahabat Jessica yang tewas setelah minum kopi Vietnam yang diduga dicampur sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait