Nama Syahrini Disebut dalam Sidang Kasus Suap Pajak

TEMPO | 21 Maret 2017 | 04:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nama penyanyi Syahrini muncul di tengah sidang dugaan suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Informasi ini terungkap ketika jaksa mempertanyakan 16 dokumen bukti permulaan perusahaan dan beberapa nama perorangan kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Belasan dokumen itu ditemukan dalam tas Handang saat tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap dari PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk menyelesaikan masalah pajak.

Bukti permulaan artinya ada keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan siapa saja.

Pada setumpuk dokumen itu, selain terdapat dokumen PT EK Prima, jaksa melihat ada nama Syahrini. Saat sidang, Jaksa Mochammad Takdir Suhan lalu bertanya kepada Handang, "Salah satunya namanya Syahrini ini siapa?" Handang menjawab, "Itu Syahrini yang artis."

Pada setumpuk dokumen bukti permulaan, ada juga nama-nama lain yang terkenal.
Menurut jaksa Mohammad Asri Irawan, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016. Namun, untuk nama lain, Asri enggan berkomentar.

Meski demikian, jaksa menggarisbawahi munculnya nama Syahrini dalam dokumen bukti permulaan itu. Sebab, ada indikasi kuat artis lain juga ikut “mengurus” masalah pajaknya. "Jangan-jangan Syahrini juga ngurus. Ini suatu preseden," ujar Asri, Senin, 20 Maret 2017.

Pada perkara PT EKP, Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menjanjikan uang Rp 6 miliar kepada Handang untuk menyelesaikan masalah pajaknya. Perkara pajak yang menyeret PT EKP adalah restitusi, tax amnesty, surat tagihan pajak, pencabutan status pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan. 

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait